Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |17:17 WIB
MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau soal waktunya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan," jelasnya.

Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Laporan ini merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom — karena tidak ada dissenting opinion — ya kami laporkan semuanya," ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Senin (4/8/2025).

Tom Lembong sendiri telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement