Sebagai informasi, laporan dari pihak Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Laporan ini menyusul putusan majelis hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion, kita laporkan semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Gedung MA, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun, akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk membela kliennya, tapi juga untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.