Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

43 Bayi Jadi Korban Sindikat Adopsi Ilegal, 17 Dijual ke Singapura

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |10:43 WIB
43 Bayi Jadi Korban Sindikat Adopsi Ilegal, 17 Dijual ke Singapura
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan/Foto: Dokumen Okezone
A
A
A

Diketahui, total 22 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY).

Adapun 20 tersangka tersebut antara lain: Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69).

Tersangka terbaru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai oleh Lily alias Popo yang berperan sebagai agen utama di Indonesia.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement