Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |13:30 WIB
Kasus Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik
KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Lembaga Antirasuah pun menyatakan akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk ke partai politik. 

"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025). 

"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," sambungnya.

Asep melanjutkan, dalam perkara tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga kata Asep, akan ditelusuri aliran uang tersebut. 

"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

 

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement