Ia menambahkan, masih melakukan pengejaran terhadap Z yang juga merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.
Dijadikan LC hingga Hamil 5 Bulan
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.
“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ujar dia.
Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.