"Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar," kata dia.
Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil menangkap Amar selaku pengendali kurir. Dalam pengakuannya, Amar juga menerima upah Rp180 juta atas perannya mengendalikan kurir untuk pengiriman narkoba.
Keempat tersangka itu langsung diamankan oleh polisi. Adapun dari hasil operasi ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu.
"Rencana tindaklanjut akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )