Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat tersangka.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook:
- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Jurist Tan (JT), Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memastikan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
(Awaludin)