Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |22:36 WIB
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat tersangka.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook:

- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

- Jurist Tan (JT), Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memastikan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement