JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permohonan peninjauan kembali tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan pada 5 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung memastikan, bahwa permohonan upaya hukum luar biasa ini tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi atas tindak pidana yang dijatuhkan. Silfester tetap berpotensi menjalani pidana penjara.
“Prinsipnya, PK (peninjauan kembali) tidak menunda eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan eksekusi putusan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani perkara tersebut.
“(Eksekusi) merupakan kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikan dalam sebuah demonstrasi. Pernyataan tersebut mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Silfester kemudian mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana tersebut belum dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu kembali mengemuka belakangan ini.
(Awaludin)