Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |09:46 WIB
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (12/8/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa berinisial ESM, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero); MS, Vice President Legal Counsel Downstream; dan DEHL, Direktur PT Kalimantan Prima Persada.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dan tengah menelusuri aset-aset milik Riza Chalid yang diduga terkait kasus tersebut.


 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement