Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ditunda karena Roy Suryo Cs Absen, Eks Wamendes Paiman: Mereka Sebarkan Fitnah ke Jokowi!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |19:16 WIB
Sidang Ditunda karena Roy Suryo Cs Absen, Eks Wamendes Paiman: Mereka Sebarkan Fitnah ke Jokowi!
Eks Wamendes Paiman: Mereka Sebarkan Fitnah ke Jokowi/Okezone
A
A
A

"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," tutup Paiman.

Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Selanjutnya Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Dengan demikian, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement