Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! ‘Bos Mafia’ di Banten Perkosa Anak Tiri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |18:13 WIB
Heboh! ‘Bos Mafia’ di Banten Perkosa Anak Tiri
Ilustrasi Pemerkosaan/ist
A
A
A

JAKARTA – Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai 'Bos Mafia' untuk mengelabui dan menjebak korban," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Selasa (12/8/2025).

Aksi bejat pelaku bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok 'Bos Mafia' lewat aplikasi kencan Litmach. Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga IS, awalnya minta korban mengirim video telanjang.

Dengan memakai narasi ancaman, IS yang masih dibawah umur ditakut-takuti akan mereset handphone korban apabila permintaannya tak diikuti. Karena takut, korban pun menurutinya hingga kejadian itu pun terus berulang.

Kemudian, lewat modus Bos Mafia pelaku kembali meneror korban untuk meminta uang. Namun karena tidak punya uang, perintah pun berubah agar korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.

Namun pada akhirnya, korban memberanikan diri cerita ke IS, ayah tirinya, guna dapat pertolongan. Bukannya menolong, IS malah memanfaatkan ketakutan korban dengan berdalih tak punya uang buat bayar 'Bos Mafia'.

"Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, yaudah hayu buat aja, soalnya Apih lagi gada uang," tuturnya

Setelah memastikan ibu kandung korban tidur, IS beraksi pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka. Semenjak itu, aski bejatnya diulang-ulang dengan modus serupa yakni 'Bos Mafia' minta video baru.

 

"Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp100.000 sampai Rp250.000.

“Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” ujar Herlia.

Akibat perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement