"Kami merasa lega, tapi kami masih pikir-pikir dengan vonis itu," ujar Sutopo Setyo Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa, Senin (12/8/2025).
Kasus perdagangan organ tubuh melalui transplantasi ginjal yang menjerat tiga terdakwa akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut diketahui hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India dengan iming-iming imbalan sebesar Rp600 juta.
(Fetra Hariandja)