"Kami merasa lega, tapi kami masih pikir-pikir dengan vonis itu," ujar Sutopo Setyo Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa, Senin (12/8/2025).
Kasus perdagangan organ tubuh melalui transplantasi ginjal yang menjerat tiga terdakwa akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut diketahui hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India dengan iming-iming imbalan sebesar Rp600 juta.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.