JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengaku baru mengetahui kabar pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari media. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menegaskan akan tetap berada di Indonesia.
Anna menyampaikan, Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK. "Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Anna menambahkan, Gus Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," tutur Anna.
Kendati dicegah, Anna memastikan, keberadaan Gus Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. "Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.
KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini berlaku sejak Senin 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi, Selasa 12 Agustus 2025.
Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dianggap sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
(Arief Setyadi )