"Motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban, terutama mobil, yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk judi online," tegas Kapolda.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, jasad Adityawarman ditemukan membusuk di dalam sumur kebunnya di kawasan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada Sabtu pagi setelah proses autopsi dan disemayamkan di rumah duka.
(Fetra Hariandja)