Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duduk Perkara OTT Dirut Inhutani V dan Koleganya hingga Jadi Tersangka Suap KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |19:25 WIB
Duduk Perkara OTT Dirut Inhutani V dan Koleganya hingga Jadi Tersangka Suap KPK
KPK tetapkan Dirut Inhutani V dan dua lainnya sebagai tersangka (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di empat wilayah berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, pada Rabu 13 Agustus 2025. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan konstruksi perkara. Ia menjelaskan kasus bermula dari kerja sama antara PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yang mencakup wilayah:

-    Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha
-    Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha
-    Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha

Asep menyebut pada 2018, terjadi permasalahan hukum karena PT PML tidak melaksanakan kewajiban, yakni membayar PBB periode 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun, serta belum menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada PT INH.

“Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML, dinyatakan bahwa PKS (perjanjian kerja sama) yang telah diubah pada 2018 masih berlaku, dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Meskipun bermasalah, kedua pihak tetap bersepakat untuk melanjutkan kerja sama sebagaimana disepakati dalam revisi PKS tahun 2018. Pertemuan lanjutan digelar di Lampung pada Juni 2024 antara jajaran direksi dan dewan komisaris PT INH dengan Djunaidi selaku Direktur Utama PT PML. Mereka menyepakati pengelolaan hutan melalui skema Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

“Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan dana sebesar Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH, yang disetor ke rekening perusahaan,” kata Asep.

“Pada saat yang sama, Dicky (DIC) selaku Dirut PT INH diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.

Kemudian, pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan perubahan RKUPH terkait pengelolaan hutan di register 42 dan 46. Selanjutnya, pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH, yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

Djunaidi lantas meminta stafnya, Sudirman, untuk membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar sebagai laporan keuangan dari PT PML ke PT INH. Laporan ini membuat keuangan PT INH yang sebelumnya ‘merah’ berubah menjadi ‘hijau’, menyelamatkan posisi Dicky.

“Sudirman kemudian melaporkan kepada Djunaidi bahwa total dana Rp21 miliar telah dikeluarkan PT PML untuk modal pengelolaan hutan,” ungkap Asep.

Ia menambahkan Dicky dan Djunaidi sempat bertemu di salah satu lapangan golf di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dicky meminta mobil kepada Djunaidi. “Pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Aditya (ADT) menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar telah diurus,” jelas Asep.

“Pada saat bersamaan, ADT juga mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di kantor PT Inhutani,” tambahnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025 dan mengamankan sembilan orang.

“Termasuk ADT di Bekasi, dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, dan DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, serta 1 unit kendaraan roda empat,” pungkas Asep.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement