JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa pemanggilan sejumlah tokoh oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dilihat secara objektif dan profesional.
"Harus dipahami, ini ada peristiwa dugaan tudingan ijazah palsu. Pelapor dan korbannya adalah Pak Jokowi yang merasa dihina sehina-hinanya. Jadi kami melihat ini sepenuhnya masalah hukum dan bukan kriminalisasi," ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Kamis (14/8/2025).
Edi menegaskan, bahwa pemanggilan sejumlah tokoh oleh penyidik tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka bersalah atau terlibat langsung.
"Itu bagian dari proses hukum. Mereka hanya dimintai keterangan untuk didalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.
Mantan anggota Kompolnas ini juga mengimbau, agar semua pihak memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini. Ia menyebut proses penyidikan akan berjalan profesional dan objektif.
"Tentu sekarang tugas penyidik untuk mendalami apakah ada atau tidaknya keterlibatan sejumlah tokoh dalam dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kita berikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan pemeriksaan secara tuntas," lanjut Edi yang kini menjabat Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.
Edi juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi pemanggilan tokoh-tokoh tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita yakin sepenuhnya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)