JAKARTA – Aksi dugaan pemerasan dan perusakan gerobak cilok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku.
Dari pengecekan, diketahui korban, NH, belum membuat laporan ke kepolisian. Tim kemudian mencari keberadaan korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.
Tidak butuh waktu lama, tim bergerak memburu terduga pelaku berinisial MG alias P dan berhasil mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di dekat Halte Busway Tosari.
“Kami perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan,” kata Roby, Rabu (13/8/2025).
Pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan. Karena tidak diberi uang, pelaku merusak etalase kaca gerobak hingga pecah, menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu.
Roby menambahkan, penanganan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak langsung melapor, sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.
“Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,” ujarnya.
(Awaludin)