Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecam Rencana Israel Bangun Permukiman Baru, PBB : Langgar Hukum Internasional

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |19:27 WIB
Kecam Rencana Israel Bangun Permukiman Baru, PBB : Langgar Hukum Internasional
Israel
A
A
A

JAKARTA - Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat (15/8/2025) mengatakan, rencana Israel membangun ribuan rumah baru di antara permukiman Israel di Tepi Barat dan dekat Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional. 

Hal ini akan menempatkan warga Palestina di sekitarnya pada risiko penggusuran paksa, yang digambarkannya sebagai kejahatan perang.

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, pada Kamis (14 Agustus 2025), berjanji untuk melanjutkan proyek permukiman yang telah lama tertunda. Ia mengatakan langkah tersebut akan "mengubur" gagasan negara Palestina.

Melansir Reuters, Juru bicara kantor hak asasi manusia PBB mengatakan, rencana tersebut akan memecah Tepi Barat menjadi kantong-kantong terisolasi dan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya merupakan "kejahatan perang" bagi kekuatan pendudukan.

Sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di antara 2,7 juta warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980. Pencaplokan ini merupakan langkah yang tidak diakui sebagian besar negara, tetapi belum secara resmi memperluas kedaulatan atas Tepi Barat.

Sebagian besar kekuatan dunia mengatakan perluasan permukiman mengikis kelayakan solusi dua negara dengan memecah wilayah yang diinginkan Palestina sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan.

Rencana dua negara membayangkan sebuah negara Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza, yang hidup berdampingan dengan Israel, yang merebut ketiga wilayah tersebut dalam perang Timur Tengah pada 1967.

Israel mengutip ikatan historis dan alkitabiah dengan wilayah tersebut dan mengatakan permukiman tersebut memberikan kedalaman dan keamanan strategis dan Tepi Barat "disengketakan" bukan "diduduki".

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement