Keesokan harinya, warga menemukan tubuh korban dengan kondisi mengenakan pakaian dalam dan rok pendek. Laporan warga segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kurang dari delapan jam setelah penemuan jasad, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, motif pelaku membunuh korban adalah sakit hati akibat ucapan sang istri.
"Pelaku kalap lalu langsung menghabisi nyawa korban," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo.
(Awaludin)