Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Arief Setyadi )