Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Agus W , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |12:34 WIB
Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
A
A
A

BANDUNG - Setya Novanto, terpidana kasus Korupsi E-KTP  bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Status bebas bersyarat tersebut diterima mantan Ketua DPR ini sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Seharusnya Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, menjalani hukuman hingga 2028/2029. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,"kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,"sambungnya.

Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," tutup Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

 

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US Dolar 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement