Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian (Pidana Denda I) dan 314 orang langsung bebas (Pidana Denda II).
Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal positif,” ujarnya.
Dirjenpas juga menekankan bahwa pemberian Remisi/PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” pungkasnya.
(Awaludin)