Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah ponsel merek iPhone berbagai tipe yang dicuri dari para korban, mayoritas berasal dari wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapa pun yang berupaya melakukan pencopetan atau tindak kriminal sejenis di wilayah Pademangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Awaludin)