Dari setiap motor yang dijual, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu. Polisi menegaskan, penangkapan R-N merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya beberapa anggota komplotan begal dan curanmor lain lebih dulu ditangkap.
Atas perbuatannya, R-N dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat masih ada jaringan lain yang terlibat berdasarkan keterangan tersangka.
(Awaludin)