Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Pengemudi Ojol, Polisi Tangkap Penadah Puluhan Motor Curian 

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |01:05 WIB
<i>Nyamar</i> Jadi Pengemudi Ojol, Polisi Tangkap Penadah Puluhan Motor Curian 
Penangkapan penadah motor (foto: Okezone)
A
A
A

Dari setiap motor yang dijual, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu. Polisi menegaskan, penangkapan R-N merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya beberapa anggota komplotan begal dan curanmor lain lebih dulu ditangkap.

Atas perbuatannya, R-N dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat masih ada jaringan lain yang terlibat berdasarkan keterangan tersangka.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement