Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Pengemudi Ojol, Polisi Tangkap Penadah Puluhan Motor Curian 

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |01:05 WIB
<i>Nyamar</i> Jadi Pengemudi Ojol, Polisi Tangkap Penadah Puluhan Motor Curian 
Penangkapan penadah motor (foto: Okezone)
A
A
A

BANGKALAN – Aksi penyamaran polisi sebagai pengemudi ojek online (ojol) berbuah hasil. Seorang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk saat tengah berada di Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka berinisial RN, warga Desa Pecentan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan. Polisi menyamar layaknya pengendara ojol untuk membuntuti dan mendekati pelaku di area parkir sebuah minimarket di Surabaya.

Tanpa curiga, RN akhirnya tak berkutik saat diamankan, lalu digelandang menggunakan sepeda motor melewati Jembatan Suramadu menuju Mapolres Bangkalan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai penadah motor curian. Motor-motor tersebut berasal dari aksi begal maupun curanmor yang dilakukan oleh rekan-rekannya.

“RN ini mengaku sudah menjual sedikitnya 31 unit sepeda motor hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (17/8/2025).

 

Dari setiap motor yang dijual, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu. Polisi menegaskan, penangkapan R-N merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya beberapa anggota komplotan begal dan curanmor lain lebih dulu ditangkap.

Atas perbuatannya, R-N dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat masih ada jaringan lain yang terlibat berdasarkan keterangan tersangka.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement