Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
Lebih lanjut, Hotman berkata, masalah gugatan CMNP ini terkait pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposite (NCD) ke PT Bank Unibank pada 1999. Saat proses transaksi terjadi, Unibank masih dalam kondisi sehat.
Namun, kata Hotman, Unibank dibekukan dan dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada 2001. Menurutnya, hal itu akibat dampak dari krisis moneter yang melanda Tanah Air.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama—cikal bakal MNC Asia Holding— yang bertindak sebagai arranger atau broker atas transaksi antara CMNP dan Unibank.
"Persoalannya adalah apa kaitannya sama orang yang memperkenalkan? Ini kan di sini kan, perusahaannya Pak Hary Tanoe hanya semacam mempertemukan," tutur Hotman.