JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas atau onstslag tiga terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi tersebut yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut Arif melakukan bersama panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan beserta tiga majelis hakim perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD2,5 juta atau senilai Rp40 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut diterima dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai dalam pecahan USD100 senilai USD500 ribu atau setara Rp8 miliar. Penerimaan kedua, uang tunai pecahan USD100 senilai USD2 juta atau setara Rp32 miliar.
Jaksa merincikan, pada penerimaan pertama kemudian dibagi dengan nilai, Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Pada penerimaan kedua, jaksa melanjutkan, Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
Jaksa menjelaskan, uang yang dimaksud diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku advokat atau yang mewakili tiga terdakwa korporasi.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwa Arif dengan pasal gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp3.3 miliar dan uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp12.4 miliar.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pusat yang telah menerima uang dalam bentuk mata uang asing yaitu Dollar Amerika dengan jumlah total senilai Rp15,7 miliar harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," ujar jaksa.
Arif pun didakwa dengan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )