Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menambahkan masih ada pelaku lain yang terlibat. Saat ini, para pelaku masih dilakukan pengejaran.
“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya.
Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan/atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)