Israel segera membantah pernyataan tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka "menolak upaya untuk memaksakan dikte asing".
"Hak historis orang Yahudi untuk tinggal di mana pun di Tanah Israel – tempat kelahiran orang Yahudi – tidak terbantahkan," kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional.
"Orang Yahudi adalah penduduk asli Tanah Israel. Tidak pernah ada titik dalam sejarah negara Palestina, dan setiap upaya untuk membantah sebaliknya tidak memiliki dasar hukum, fakta, atau sejarah," kata pernyataan itu.
Rencana permukiman E1 telah dikecam secara luas di luar negeri.
Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah memperluas permukiman di Tepi Barat seiring dengan berlanjutnya perang dengan Hamas di Gaza. Sekitar 700.000 pemukim Israel kini tinggal di antara 2,7 juta warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Rencana ini akan membuat solusi dua negara mustahil terwujud dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem," demikian pernyataan para menteri, seraya mendesak pemerintah Israel untuk membatalkan rencana tersebut.
(Rahman Asmardika)