Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Selasa, 26 Agustus 2025. RUU ini akan mengatur perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra. Beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia menuturkan, Komisi VIII DPR RI saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Komisi VIII DPR RI hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.
“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25, empat hari bekerja. Kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja. Hari ini kami m
(Awaludin)