JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat suara terkait pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah.
“Bantahan itu hak tersangka,” kata Setyo saat dihubungi Okezone, Minggu (24/8/2025).
Setyo menambahkan, penyidik KPK akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya ditangkap dalam OTT KPK. Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga membantah keterlibatannya dalam pemerasan. Ia menyebut sejumlah orang yang ditetapkan bersama dirinya juga tidak terlibat.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” ujarnya.
(Awaludin)