Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kemnaker! Irvian ‘Sultan’ Terima Rp69 Miliar, Tapi Hartanya di LHKPN Rp3,9 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 24 Agustus 2025 |13:54 WIB
Kasus Kemnaker! Irvian ‘Sultan’ Terima Rp69 Miliar, Tapi Hartanya di LHKPN Rp3,9 Miliar
Kasus Korupsi Kemnaker (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok yang disebut “sultan” oleh eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.

Baik Noel maupun Irvian kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menyebut Irvian menerima uang hasil dugaan pemerasan sebesar Rp69 miliar. Dari jumlah itu, Noel mendapat Rp3 miliar untuk renovasi rumah.

Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irvian hanya melaporkan kekayaan senilai Rp3,9 miliar.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 145 m²/54 m² di Jakarta Selatan dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000, satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2016 hasil sendiri Rp335.000.000, harta bergerak lainnya Rp75.253.273, serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795. 

 

Irvian juga tidak melaporkan adanya hutang. Dengan begitu, total kekayaan Irvian mencapai Rp3.905.374.068.

KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Ketua KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement