"Kita tunggu nanti, apakah besok di paripurna disetujui atau tidak dalam pengambilan keputusan tingkat dua," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019.
"Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang langsung disambut dengan seruan "setuju" dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan terhadap RUU Haji dan Umrah, termasuk pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah klausul dalam RUU yang menjadi perhatian Panja. Salah satunya adalah mengenai keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).