JAKARTA - DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025-2026 pada hari Selasa (26/8/2025). Salah satu agendara forum tertinggi di Parlemen itu akan mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Hal itu diketahui dari agenda yang dikeluarkan oleh Setjen DPR RI. Dimana, terdapat dua topik yang dibahas dalam paripurna nanti. Rapat sendiri dijadwalkan digelar sekira pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedua, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pember Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pun dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
(Awaludin)