JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait tindak pidana judi online (judol). Terbaru, polisi membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Seluruh dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
"Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pembekuan dan penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukanlah langkah terakhir. Polri akan terus mengejar para pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," ucapnya.
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta langkah-langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online.
(Awaludin)