JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan suami pegawai KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Tersangka dimaksud adalah Miki Mahfud (MM), selaku pihak dari PT KEM Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa istri MM akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nantinya, tentu kepada yang bersangkutan, yaitu pihak istri, tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan pegawai.
"Jadi KPK, selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perilaku pegawai mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di Inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, juga memastikan bahwa setiap sikap atau perbuatan dari insan komisi sesuai dengan kode etik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa istri dari tersangka tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun keterlibatan dari yang bersangkutan.
"Dalam konstruksi perkara tersebut, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Satu di antaranya merupakan suami dari pegawai Lembaga Antirasuah.
Fakta tersebut tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Yang bersangkutan tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum.
(Fetra Hariandja)