Bahkan, tokoh-tokoh dan elit tertentu yang melakukan kejahatan korupsi juga tak luput dari jeratan Kejagung. Hibnu menambahkan, Kejagung sedianya mampu membuat badan yang bisa mengelola aset.
“Jika dulu saat dikelola Bapas, aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” katanya.
Ia pun menilai berbagai perkara yang ditangani ikut andil dalam hasil survei yang menempatkan Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Meski UU Perampasan Aset belum diketok hingga sekarang, namun penanganan korupsi arahnya sudah ke sana.
“Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )