Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |20:21 WIB
Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Bahkan, tokoh-tokoh dan elit tertentu yang melakukan kejahatan korupsi juga tak luput dari jeratan Kejagung. Hibnu menambahkan, Kejagung sedianya mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. 

“Jika dulu saat dikelola Bapas, aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” katanya.

Ia pun menilai berbagai perkara yang ditangani ikut andil dalam hasil survei yang menempatkan Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Meski UU Perampasan Aset belum diketok hingga sekarang, namun penanganan korupsi arahnya sudah ke sana.

“Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement