JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti dampak serius dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Ia menyebut kebijakan tersebut berkontribusi pada penurunan jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga 40%.
Menurut Lalu, aturan jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 memberi keleluasaan PTNBH menerima mahasiswa hingga 50% dari total kuota. Kondisi ini membuat PTS semakin sulit bersaing dalam menarik calon mahasiswa.
“Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTNBH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain kuota mandiri yang besar, perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus juga dianggap mempersempit ruang gerak PTS dalam merekrut mahasiswa.
“Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” ujarnya.
Lalu menegaskan, keberadaan PTS sangat penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah yang belum terjangkau PTN. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan kebijakan negara justru melemahkan lembaga pendidikan swasta yang sudah lama berjuang di lapangan.
Ia juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan tinggi yang muncul akibat meningkatnya kuota jalur mandiri di PTNBH. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mematikan PTS dan memperlebar ketimpangan akses pendidikan antarwilayah maupun lapisan sosial.
“PTS yang tidak mendapat subsidi pemerintah akan sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini mengancam eksistensi PTS,” jelasnya.
Komisi X DPR berkomitmen mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika diperlukan, kata Lalu, aturan tersebut harus direvisi.
“Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” pungkasnya.
(Awaludin)