Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lihat Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana, RK: Tudingan Tak Berdasar Bukti

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |17:52 WIB
Lihat Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana, RK: Tudingan Tak Berdasar Bukti
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK)/Foto; Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) mengaku diperlihatkan hasil tes DNA dengan selebgram Lisa Mariana. Momen itu terjadi saat RK diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

RK menyatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri seputar soal hasil tes DNA. Setidaknya ada 12 pertanyaan yang diajukan kepada RK.

"Mayoritas adalah pertanyaan seputar hasil tes DNA. Kemudian juga secara aturan hasil tes DNA itu memang bisa diperlihatkan, jadi tadi saya diperlihatkan," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

RK memastikan, hasil tes DNA tersebut memang tak ditemukan kecocokan yang menyatakan bahwa dirinya adalah ayah dari CA, anak Lisa Mariana.

Oleh karena itu, RK menyebut pernyataan Lisa Mariana adalah tudingan yang tidak berdasarkan barang bukti yang kuat.

"Dan hasilnya seperti yang diumumkan oleh tim kesehatan Polri bahwa ya memang genetikanya juga tidak ada sedikit pun identik, kan begitu ya, sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan dengan bukti," ujar RK.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tes DNA dengan pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement