Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Rugikan Rp1,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka LPEI

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |19:42 WIB
Diduga Rugikan Rp1,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka LPEI
Tersangka kasus korupsi LPEI Hendarto (foto: Okezone)
A
A
A

Asep melanjutkan, setelah menerima fasilitas kredit tersebut Hendarto tidak menggunakan seluruhnya untuk operasional dua perusahaannya, tapi juga untuk kepentingan pribadinya hingga berjudi. 

"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujarnya. 

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement