JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. KPK menilai kementerian tersebut membuat penanganan pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci akan lebih fokus.
"Ya, kami tentunya menyambut baik adanya kementerian baru yang digagas oleh pemerintah eksekutif, kemudian juga disetujui oleh wakil rakyat kita yang terhormat di DPR, sehingga akan dibentuk kementerian baru ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (28/8/2025).
Asep menyatakan, terbentuknya kementerian tersebut akan lebih fokus dalam penanganan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan ibadah.
"Tentunya, kalau dibentuk kementerian baru, akan lebih fokus mengurusi itu saja. Khusus mengurusi tentang haji ini. Mulai dari masalah penempatan di sana, kemudian makannya atau kateringnya, lalu terkait transportasinya," ujarnya.
"Terkait bagaimana pengelolaan dana hajinya, karena di sini ada juga pengelolaan dana haji, ada badan haji, dan lain-lain. Jadi, tentunya akan lebih fokus—kita harapkan seperti itu. Sehingga pelayanan haji ke depan menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
(Fetra Hariandja)