JAKARTA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar. Selain Delpedro, salah satu karyawan Lokataru bernama Mujaffar turut diamankan polisi.
“Satu lagi Mujaffar. Bahkan Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7–8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya sudah, ‘mana yang namanya Mujaffar?’” kata tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Fian menjelaskan, pihaknya melakukan pembelaan terhadap Mujaffar yang turut diamankan pihak kepolisian. Mereka meminta agar pemeriksaan terhadap Mujaffar dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.
“Ya kita melakukan pembelaan tadi untuk menunggu pihak kuasa hukum. Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Jadi anak ini usianya di bawah 18 tahun,” kata Ade Ary.
Ade menuturkan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya bohong sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Atau merekrut dan memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujarnya.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)