Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA).
Kejagung sendiri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Adapun empat orang tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(Awaludin)