JAKARTA – Laras Faizati, yang menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.
Menurut kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, pemberhentian kerja dilakukan setelah Laras ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirim langsung oleh Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam.
"Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami," ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Abdul menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan Laras merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung hidup ibu dan adiknya.
"Klien kami belum menikah dan tinggal bersama orang tua serta adiknya. Ia menjadi penopang ekonomi keluarga," tambahnya.