Menurutnya, due process of law dalam hukum pidana menitiberatkan pada crime control model dan due process model sehingga narasi penegakan hukum sebagai pola pengambinghitamkan terlalu dini.
“Sehingga dapat dimaknai ditujukan untuk mengambil simpati publik yang dikhwatirkan sebagai upaya mendegradasi institusi Kepolisian yang menjalankan tugas Negara untuk menjaga ketertiban umum,” ungkapnya.
“Polisi dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan post factum (ius constitum) berupa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )