Menurut informasi yang beredar, Azis Wellang adalah pemilik konsesi seluas 11.580 hektare di Kalimantan Tengah. Ia menjabat sebagai Direktur PT ABL dan melalui perusahaan kontraktornya melakukan penebangan di bawah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI).
Namun, praktik penebangan tidak hanya dilakukan di dalam area konsesi PT ABL, melainkan juga di luar areal izin. Kayu hasil penebangan tersebut kemudian dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh perusahaan milik Azis Wellang.
Pada 6 September 2025, Azis Wellang menginformasikan bahwa penyidikan terhadapnya telah resmi dihentikan sejak 14 Februari 2025. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadilannya. Pemberitahuan penghentian penyidikan tercantum dalam surat bernomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.