Menurutnya, perlu diatur besaran jaminan sosial bagi para ojol, baik melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, kata dia, biaya akibat kecelakaan akan ditanggung.
"Kalau ada kecelakaan, ditanggung semuanya: pengobatannya, santunan cacat total Rp68 juta. Kalau ada yang meninggal, seperti Affan kemarin — kebetulan sudah kita perjuangkan — ada BPJS, dapat Rp70 juta. Dan kalau sampai meninggal, santunan kematian Rp42 juta," tutur Rieke.
"Dan kalau kemudian anaknya itu, Pak, bisa dapat beasiswa Rp174 juta untuk TK, SD, SMA sampai perguruan tinggi untuk dua orang, Pak. Hanya dengan kita perjuangkan Rp16.800 per orang," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa "Oneng" ini menilai bahwa skema pembiayaan jaminan sosial tersebut dapat berasal dari pihak operator maupun pemerintah daerah, melalui PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
"Menurut kami, adalah hal yang sangat wajar dan masuk akal ketika itu, sementara waktu belum ada payung hukum, bisa dialokasikan juga dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor," ucap Oneng.
(Fetra Hariandja)