Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dansatsiber TNI ke Polda Metro, Bisakah Ferry Irwandi Dipidana?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |15:35 WIB
Dansatsiber TNI ke Polda Metro, Bisakah Ferry Irwandi Dipidana?
Ferry Irwandi (Foto: iNews Tv)
A
A
A

JAKARTA - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring konsultasi ke Polda Metro Jaya soal temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi pada Senin 8 September 2025. Namun, bisakah influencer yang memiliki banyak pengikut itu dipidana?

“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK (Mahkamah Konstitusi), institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. 

"Pencemaran nama baik. Institusi," jelas dia.

Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, kehadirannya untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry Irwandi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement