 
                THAILAND - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra harus kembali menjalani hukuman satu tahun penjara. Sebab, selama ia tinggal di rumah sakit tidak dihitung masa tahanan.
Dalam putusannya, MA menyebutkan, peraturan yang mengizinkan Thaksin untuk tinggal di rumah sakit adalah melanggar hukum. "Terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah hal yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh seorang hakim, dikutip The Guardian, Rabu (10/9/2025).
"Pengadilan akan mengeluarkan surat perintah terpencil dan seorang petugas dari Penjara Bangkok akan membawanya," kata hakim.
Thaksin, tokoh penting dalam politik Thailand itu mengaku menerima putusan tersebut. “Mulai hari ini, meskipun saya akan kehilangan kebebasan, saya akan tetap memiliki kebebasan berpikir untuk kepentingan negara dan rakyat saya,” katanya dalam pernyataan di media sosial.
Peraturan yang mengizinkan Thaksin untuk tinggal di rumah sakit memang sangat kontroversial pada saat itu, dengan banyak masukan serius tentang kondisi kesehatannya. Dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Thaksin sebelumnya divonis delapan tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman ketika kembali ke negara tersebut dari pengasingan pada 2023.