JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengakuan dari Immanuel Ebenezer (Noel) terkait penerimaan gratifikasi lain saat dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Penerimaan itu disebut berada di luar perkara dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Noel) bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan temuan mengenai penerimaan lain tersebut berasal dari hasil penyelidikan KPK. Menurutnya, penyidik menemukan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Namun, selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah serta beberapa mobil yang telah disita dari tangan Noel.
“Makanya kita, selain menggunakan Pasal 12e, juga menggunakan Pasal 12B tentang gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” ujar Asep.
Melalui pasal tersebut, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi oleh Noel selama menjabat sebagai Wamenaker. Asep menekankan bahwa sesuai undang-undang, setiap pejabat negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
“Artinya, penerimaan itu adalah penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang, yang tidak seharusnya diterima. Gratifikasi yang tidak dilaporkan namun tetap diterima oleh pejabat negara tersebut,” kata Asep.
(Arief Setyadi )